Satnarkoba Polres Subang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Farmasi Tanpa Izin, 2 Tersangka Ditangkap
24 Juni 2024 14:07Diperbarui: 24 Juni 2024 14:201810
SUBANG - Satnarkoba Polres Subang mengungkap kasus penyalahgunaan penyediaan farmasi tanpa izin. Ada dua tersangka yang ditangkap, yakni BU alias Yono (30) dan RPT (30).
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatnarkoba AKP Heri Nurcahyo menyebus kasus ini terungkap hasil laporan masyarakat. Kedua pelaku pun merupakan warga Dusun Kebondanas, Pusakajaya, Subang," katanya, Senin (24/6/2024).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.