Ilmu tidak hanya diperoleh melalui pengajaran teoritis di bangku perkuliahan, namun juga melalui pembelajaran secara praktis di lapangan untuk bisa mengetahui bagaimana hukum yang hidup berkembang dan berproses di masyarakat (l
aw in action). Untuk bisa mengenal bagaimana implementasi hukum dalam masyarakat, maka salah satu caranya adalah dengan kegiatan magang yang merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh mahasiswa di instansi yang memiliki keterkaitan dengan program studi yang diambil oleh mahasiswa. Tujuan diadakannya kegiatan magang ialah agar mahasiswa dapat mengaplikasikan ilmu hukum yang telah di peroleh selama masa perkuliahan sekaligus membentuk keterampilan dan kecakapan mahasiswa untuk mempersiapkan diri dalam dunia kerja.
KEMBALI KE ARTIKEL