Hutan merupakan kawasan atau wilayah yang terdiri dari pepohonan atau tumbuhan-tumbuhan yang lebat. Menurut Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan merupakan suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
KEMBALI KE ARTIKEL