Pengendara motor yang merokok di jalan menimbulkan banyak keresahan masyarakat. Beberapa orang apabila ditegur, selalu memarahi balik si penegur dengan dalih hal tersebut. merupakan hak kebebasannya. Sebagai sesama manusia yang sama-sama memiliki hak untuk berpendapat, bukankah seharusnya si perokok dapat lebih berpikir lagi atas tindakan ceroboh yang dilakukannya? Menurut Undang-Undang Pasal 28J Ayat 1, yang berbunyi, "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara." Dengan menghargai hak orang lain agar dapat berkendara dengan nyaman, si perokok dapat mengetahui dengan jelas pengetahuan dasar untuk tetap tertib dengan mematuhi aturan Lalu Lintas yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Merokok saat berkendara merupakan tindakan yang ceroboh. Seperti yang telah kita. ketahui, rokok memiliki banyak dampak yang berbahaya. Rokok memiliki kandungan yang tidak baik bagi tubuh dan dapat berdampak buruk bagi kesehatan, seperti penyakit serangan jantung, risiko stroke, kanker paru-paru, impotensi, lambung, dan lain sebagainya. Selain itu, karena kurang konsentrasi saat berkendara, merokok saat berkendara juga dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan, Saat berkendara kita harus berkonsentrasi agar tidak menimbulkan terjadinya kecelakaan. Dengan demikian, hal tersebut dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan di kemudian hari.
Abu sisa pembakaran rokok yang tertiup angin juga dapat membahayakan pengendara yang berada di belakang maupun di samping. Hal tersebut dapat berpotensi mengganggu pemandangan, hingga melukai pengendara lain. Abu rokok sangatlah. berbahaya apabila terkena mata, hal tersebut dapat menimbulkan infeksi kornea yang bisa berlanjut menjadi luka pada kornea mata, hingga menimbulkan munculnya nanah di bilik depan mata serta glaukoma sekunder akibat luka pada komea tersebut. Hal paling fatal dari bahaya tersebut adalah perforasi atau jebolnya kornea yang dapat menyebabkan kebutaan permanen (Purnama, 2022). Oleh karena itu, hal tersebut tidak dapat disepelekan. Dengan demikian, perlunya pengobatan lebih lanjut ke dokter apabila mengalami terjadinya kondisi tersebut.
Selain berbahaya bagi pengendara lainnya, hal tersebut juga melanggar aturan berkendara. Terdapat larangan yang berlaku untuk semua pengendara kendaraan bermotor. Menurut Permenhub PM 12 tahun 2019 Pasal 6 (C) tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna: Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, yang berbunyi "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor." Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 pasal 283 terkait dengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, apabila melanggar, Pelanggar dikenal denda Rp 750.000,00 atau hukuman pidana tiga bulan penjara (dr. Bobtriyan Tanamas, 2020).
Pentingnya penggunaan helm dalam meminimalisir terjadinya kecerobohan pengguna motor yang tidak taat pada peraturan, selain itu penggunaan helm juga meminimalisir terjadinya kecelakaan yang parah dan menaati peraturan Lalu Lintas. Pengendara yang taat pada aturan juga dapat mengantisipasi agar terhindar dari kecerobohan pengguna kendaraan yang egois, seperti dengan menutup kaca helm, memakai masker, serta yang paling penting adalah menegur pengendara motor yang merokok di jalan. Meskipun si pengendara akan merasa tersinggung, setidaknya dengan kita berusaha menyadarkan mereka, mereka akan bergerak dengan sendirinya mengurangi terjadinya kecerobohan tersebut. Dengan demikian, antisipasi yang telah kita lakukan dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Selain merugikan orang lain, merokok saat berkendara juga dapat merugikan diri sendiri dan melanggar aturan. Oleh karena itu, stop bebal dan jangan egois. Merokok memang jelas menyenangkan orang yang mengonsumsi, namun mulailah berhenti egois mementingkan diri sendiri dan melihat orang sekitar. Bukan hanya diri sendiri yang dirugikan, orang lain yang tidak ikut campur dalam hal tersebut ikut terkena dampaknya. Mari kita berhenti merokok saat berkendara dan mulai untuk mencari alternatif lain, seperti berhenti di pinggir jalan menikmati rokok atau duduk di warung kopi menyeduh secangkir kopi dan menghisap rokok sebelum melanjutkan perjalanan. Dengan demikian, pengendara akan memiliki keselamatan dalam berkendara dan orang lain mendapatkan kenyamanan. Jadi, mari kita kampanyekan atau sebarluaskan dengan mengambil inisiatif agar meminimalisir terjadinya hal tersebut.
Referensi:
dr. Bobtriyan Tanamas (2020) Ini Bahayanya Jika Abu Rokok Kena Mata. m.klikdokter.com. Available at: https://m.klikdokter.com/amp/3634532/ini-bahayanya-jika-abu-rokok-kena-mata (Accessed: 2 June 2022).
Purnama, BE (2022) Mata Terkena Abu Rokok? Jangan Langsung Diusap!, m.mediaindonesia.com. Available at: https://m.mediaindonesia.com/humaniora/462841/mata-terkena-abu-rokok-jangan-langsung diusap#text="Abu rokok sangat berbahaya jika,pada kornea tersebut," katanya (Accessed: 2 June 2022)