Pemerintah Indonesia dan bank menciptakan kerangka kerja untuk Undang-Undang Pengajuan Jaringan Pengaman Sistem Keuangan. Kerangka tersebut dengan jelas menetapkan peran dan tanggung jawab berbagai entitas yang terlibat dalam operasi Jaringan Pengaman. Kementerian Keuangan terutama bertugas merumuskan undang-undang keuangan dan mengalokasikan dana untuk penyelesaian krisis keuangan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL