Kebijakan ini diambil oleh Bank Indonesia dalam rangka meningkatkan keamanan, guna mencegah dan mengurangi tingkat kejahatan terhadap penggunaan kartu kredit, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap kartu kredit dapat meningkat.Berdasarkan data Bank Indonesia, sampai dengan Agustus 2014, terdapat 15,8 juta kartu kredit yang telah dikeluarkan oleh 23 perusahaan penerbit di Indonesia, baik bank maupun non bank. Rata-rata volume bulanan transaksi kartu kredit sebanyak 20,8 juta transaksi, dengan nominal mencapai 19,9 triliun rupiah. Perkembangan penggunaan kartu kredit yang mengalami peningkatan setiap tahunnya, menjadi perhatian Bank Indonesia sebagai otoritas di bidang sistem pembayaran. Peningkatan standar keamanan dan teknologi infrastruktur pendukungnya, serta aspek kehati-hatian dan perlindungan konsumen, menjadi concerns BI dalam praktek penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu kredit, serta kartu lainnya seperti ATM dan debit.