Universitas Islam Negri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia
Identitas Buku
Judul        : Hukum Perkawinan Islam
Penulis       : H. Mahmudin Bunyamin, Lc., M.A.
Agus Hermanto, M.H.I.
Pengantar     : Prof. Dr. H. M. Damrah Khair, M.A
Penertbit    : CV PUSTAKA SETIA jl. BKR (Lingkar Selatan) No. 162-164 Telp. (022)   5210588, Faks. (022) 5224105 E-mail: pustaka_seti@yahoo.com, Bandung 40253
Tahun Terbit  : 2017
Cetakan I Â Â Â Â : 2017
A.Latar Belakang
Perkawinan merupakan sebuah institusi yang melampaui sekadar hubungan individu, karena ia merangkul aspek-aspek keagamaan, sosial, hukum, dan kultural yang kompleks. Dalam Islam, perkawinan dianggap sebagai salah satu langkah yang sangat penting dalam menjalani kehidupan, karena tidak hanya mengatur hubungan antara dua individu, tetapi juga memainkan peran penting dalam membangun masyarakat yang berkeadilan dan harmonis. Definisi perkawinan yang berasal dari bahasa dan etimologi memberikan pemahaman mendalam tentang makna dan konsep dasar dari ikatan perkawinan itu sendiri. Perkawinan tidak hanya dipahami sebagai sekadar akad formal antara seorang pria dan seorang wanita, tetapi juga sebagai sebuah janji dan komitmen untuk saling mendukung, menghormati, dan melindungi satu sama lain dalam perjalanan hidup mereka.
Dasar hukum perkawinan dalam Islam bersumber dari Al-Qur'an, kitab suci umat Islam, yang memberikan landasan moral dan etika bagi setiap aspek kehidupan, termasuk perkawinan. Ayat-ayat Al-Qur'an memberikan pedoman tentang kewajiban, anjuran, dan larangan dalam menjalani hubungan perkawinan. Selain itu, hadis Nabi Muhammad juga memberikan petunjuk praktis dan contoh-contoh nyata tentang bagaimana menjalani perkawinan yang bahagia dan bermakna. Hal ini memperkuat urgensi institusi perkawinan dalam Islam sebagai salah satu fondasi utama dalam membangun keluarga yang kokoh dan harmonis.
Penjabaran tentang syarat dan rukun perkawinan menjadi penting dalam memahami proses formal dan syariat yang terlibat dalam ikatan perkawinan. Akad nikah dan mahar menjadi bagian integral dari proses perkawinan, yang tidak hanya memiliki nilai simbolis, tetapi juga merupakan syarat sahnya sebuah pernikahan dalam Islam. Praktik-praktik seperti poligami, nikah siri, dan nikah beda agama memberikan wawasan tentang keragaman praktik perkawinan dan pengaturannya dalam hukum Islam dan Indonesia. Meskipun praktik-praktik ini memiliki dasar hukum dalam Islam, namun pengaturannya sering kali menjadi polemik di masyarakat, terutama dalam konteks sosial dan kultural yang berbeda.
Diskusi tentang usia perkawinan membuka ruang untuk menjelajahi perbedaan pandangan antara hukum Islam dan regulasi hukum di Indonesia. Perlindungan anak dari pernikahan dini menjadi perhatian utama dalam konteks ini, karena perkawinan yang terlalu dini dapat berdampak negatif bagi perkembangan anak dan stabilitas keluarga. Pemahaman tentang praktik dan hukum perceraian, termasuk prosedur, syarat, dan konsekuensinya, juga sangat penting dalam membentuk pemahaman yang lebih holistik tentang regulasi hubungan perkawinan dan perceraian di Islam dan Indonesia. Dengan demikian, latar belakang ini memberikan pandangan yang komprehensif tentang perkawinan dalam Islam dan konteks hukum di Indonesia. Melalui pemaparan yang mendalam tentang definisi, dasar hukum, syarat dan rukun, praktik-praktik, usia perkawinan, dan perceraian, kita dapat memahami kompleksitas dan signifikansi institusi perkawinan serta relevansinya dalam membangun masyarakat yang adil, harmonis, dan sejahtera.
B.Isi Buku
Penulis dalam buku ini membagi kedalam 10 sub bab dengan 212 halaman, penulis membagi kajian menjadi 14 sub bab dengan tujuan agar pembaca mudah memahami dan mempelajari bab yang akan di bahas secara rinci dan runtut mengenai hukum perkawinan islam.