Arsip adalah suatu rekaman dari kegiatan dalam berbagai bentuk sesuai dengan perkembangan teknologi yang dibuat dan diterima oleh suatu organisasi. Sesuai dengan pasal 16 ayat 3 UU no 43 tahun 2009 lembaga kearsipan dibagi menjadi 4 yaitu Arsip Nasional, Arsip Daerah Kabupaten/Kota, Arsip Daerah Provinsi, Arsip Perguruan Tinggi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL