Gustav Radbruch, dalam bukunya
Outline of Legal Philosophy, menyebutkan bahwa tujuan atau cita hukum ialah keadilan, kegunaan/kemanfaatan, dan kepastian. Ketika manusia sepakat atas eksistensi keadilan, sebagaimana hal ini juga menjadi bagian dari dasar negara dalam sila kelima maka mau tidak mau keadilan harus mewarnai perilaku dan kehidupan manusia baik dalam dunia politik, hukum bahkan dalam hubungan bermasyarakat. Hal ini memang terbukti dengan telaah histori aliran pemikiran dalam ilmu. Hukum pada fase pertamanya semata-mata selalu dinarasikan sebagai keadilan. Keadilan harusnya dapat terwujud dalam semua lapisan kehidupan. Karena sejatinya, suatu ketidakadilan akan melahirkan ketimpangan, ketidakserasian, yang justru mencoreng nama baik demokrasi.
KEMBALI KE ARTIKEL