Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Keadilan Dalam Cita Hukum Indonesia. Sudah Adil Kah?

24 September 2016   09:00 Diperbarui: 24 September 2016   10:12 1814 12
Gustav Radbruch, dalam bukunya Outline of Legal Philosophy, menyebutkan bahwa tujuan atau cita hukum ialah keadilan, kegunaan/kemanfaatan, dan kepastian. Ketika manusia sepakat atas eksistensi keadilan, sebagaimana hal ini juga menjadi bagian dari dasar negara dalam sila kelima maka mau tidak mau keadilan harus mewarnai perilaku dan kehidupan manusia baik dalam dunia politik, hukum bahkan dalam hubungan bermasyarakat. Hal ini memang terbukti dengan telaah histori aliran pemikiran dalam ilmu. Hukum pada fase pertamanya semata-mata selalu dinarasikan sebagai keadilan. Keadilan harusnya dapat terwujud dalam semua lapisan kehidupan. Karena sejatinya, suatu ketidakadilan akan melahirkan ketimpangan, ketidakserasian, yang justru mencoreng nama baik demokrasi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun