Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Menunggu Komitmen Pemberantasan Ijasah Palsu

25 Mei 2015   22:01 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:36 83 0

sumber gambar http://swadaya.ac.id

Fenomena pemberitaan ijasah palsu saat ini kembali merebak, walaupun praktek jual beli ijasahpalsu ini sudah lama terdengar di masyarakat. Permasalahan ijasah palsu pada dasarnya tidak terlepas dari adanya hukum ekonomi yaitu adanya permintaan dan penawaran. Permintaan akan ijasah palsu cukup besar, karena dipengaruhi oleh latar belakang sebagai berikut: 1) Prestise, agar terlihat pintar dan pandai oleh orang lain dengan titel atau gelar yang disandangnya; 2) mencari pekerjaan atau memperoleh jabatan di lembaga pemerintah atau perusahaan yang mensyaratkan pendidikan formal sebagai salah satu syarat administrasinya; dan 3) sebagai modus untuk melakukan kejahatan, agar lebih dipercaya orang karena memiliki pendidikan tinggi terutama dalam kejahatan penipuan. Sedangkan dari aspek penawaran adalah intuisi bisnis individu/perguruan tinggi/lembaga sekolah untuk mencari keuntungan materi dari banyaknya permintaan akan ijasah palsu.

Ijasah palsu sendiri memiliki berbagai bentuk, yang meliputi: 1) ijasah yang sengaja dipalsukan oleh seseorang dengan mencatut nama perguruan tinggi sekaligus transkip nilainya tanpa sepengetahuan perguruan tinggi yang bersangkutan, dalam hal ini perguruan tinggi tersebut yang menjadi korbannya, kasus ini didukung dengan kemajuan teknologi saat ini seperti printer atau alat cetak lainnya; 2) ijasah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi/lembaga sekolah yang tidak memiliki ijin resmi dari Dikti sehingga ijasah yang dikeluarkan cacat hukum; 3) ijasah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi/lembaga sekolah secara resmi namun tidak memenuhi syarat bagi kelulusan peserta didiknya untuk menyandang gelar tersebut, misalnya SKS-nya kurang; 4) ijasah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi/lembaga sekolah resmi namun peserta didiknya tidak melaksanakan sekolah /kuliah sebagaimana seharusnya, kondisi ini bisa hanya dengan masuk pada saat ujian saja atau tidak masuk sama sekali langsung beli ijasah sesuai dengan nama pemesannya.

Fenomena ijasah palsu yang ke empat ini yang susah untuk dideteksi karena ijasah yang digunakan adalah asli, terdapat transkip nilai dan memiliki nomer indukserta nomer seri ijasah yang terdaftar. Permasalahan ijasah palsu yang sudah lama dan baru sekarang menjadi hangat dibicarakan semuanya tergantung pada pihak yang berwenang untuk mengusutnya yaitu Kementerian Pendidikan, Dikti dan Polri.

Berbagai tindakan yang dapat dilakukan untuk menangani ijasah palsu agar permasalahan ini selesai, antara lain melakukan tindakan sebagai berikut: 1) Dikti atau Kementerian pendidikan mendatakan seluruh perguruan tinggi yang ada di Indonesia yang secara resmi dapat mengeluarkan ijasah dan mempublikasikannya kemasyarakat, hal ini selanjutnya dapat ditindak lanjuti oleh instansi pemerintah atau perusahaan untuk mengecek para pegawai/karyawannya bila terdapat ada yang memiliki ijasah dari perguruan tinggi yang tidak resmi yang dikeluarkan oleh kementerian pendidikan atau Dikti diberikan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku; 2) Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait sindikat yang memalsukan ijasah dari perguruan tinggi resmi, untuk diketahui sejauh mana modus operandi dan pihak-pihak yang terlibat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku; 3) instansi atau perusahaan melakukan audit internal terkait kompetensi para pegawai/karyawan sehingga akan diketahui sejauh mana kemampuan para pegawai/karyawan sesuai dengan ijasah yang dimiliki, serta membuat aturan terkait rekruitmen pegawai/karyawan yang baru untuk meningkatkan seleksi agar diketahui kemampuan para calon pegawai/ karyawan sesuai dengan ijasah yang disandangnya.

Tanpa tindakan yang komprehensif dari hulu ke hilir maka permasalahan ijasah palsu tidak akan selesai dan dunia pendidikan di Indonesia semakin tertinggal dari negara lain. Komitmen dan konsistensi pihak yang berwenang dalam pengusutan ijasah palsu ini ditunggu oleh masyarakat Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun