Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Tuntutan terhadap RUU P-KS Hasil Salah Tafsir?

30 September 2019   09:20 Diperbarui: 2 November 2019   16:13 107 0
Seperti yang kita ketahui,akhir-akhir ini publik diramaikan dengan kontroversi kontroversi pengesahan berbagai RUU bahkan RKUHP. Salah satunya adalah rancangan undang undang (RUU) penghapusan kekerasan seksual (PKS) yang berawal dari petisi yang dibuat oleh Maimon Herawati pada tanggal 27 Januari 2019 dan berujung pada ditundanya pengesahan pada masa kerja DPR periode ini,seperti dikutip dari TEMPO.CO (20/9/19) Bambang Soesatyo selaku ketua DPR menyatakan bahwa pembahasan RUU PKS akan diselenggarakan oleh anggota DPR periode 2019-2024 memdatang dikarenakan banyaknya yang harus dipertimbangkan ulang sedangkan  waktu kerja yang tidak memungkinkan untuk melakukan pembahasan lanjut karena terlalu singkat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun