Sekolah Luar Biasa (SLB) merupakan lembaga pendidikan formal yang didedikasikan untuk anak-anak dengan kebutuhan khusus. Fokus utamanya adalah proses pembelajaran, yang diatur oleh Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003. Undang-undang tersebut menekankan pentingnya peserta didik secara aktif mengembangkan potensi diri, kecerdasan, akhlak mulia, dan keterampilan yang diperlukan oleh individu, masyarakat, bangsa, dan negara (UU Sisdiknas, 2006).Â
KEMBALI KE ARTIKEL