Kita ketahui bahwa sistem negara yang islami adalah sistem yang didasarkan pada prinsip-prinsip yang sesuai dengan ajaran Al-Quran dan Al-Hadist. Prinsip-prinsip ini mencakup keadilan, kesejahteraan, persaudaraan, musyawarah, dan pengakuan terhadap ketuhanan sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan. Di Indonesia, penerapan prinsip-prinsip keislaman sudah dilakukan dalam berbagai aspek kehidupan bernegara, meskipun tidak dijelaskan secara langsung atau eksplisit. Nilai-nilai ini tersembunyi dalam dasar negara kita, yaitu Pancasila, yang mengandung unsur moral dan spiritual yang relevan dengan prinsip negara islami.
KEMBALI KE ARTIKEL