Negara Indonesia adalah negara Hukum dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945; rumusan pasal ini mempunyai Filosofi konsep bernegara yang memberikan ruang kepada hegemoni hukum atau kedaulatan hukum (
supremacy of Law) yang artinya dalam kehidupan bernegara dalam konteks ke Indonesiaan, satu hal yang harus ditegakkan adalah kehidupan hukum dalam masyarakat. Dalam paham Negara hukum, Indonesia telah menempatkan hukum di atas manusia, bahkan bahkan di atas pembuat hukum itu sendiri. Maka hukum sepatutnyalah melandasi seluruh penghidupan manusia Indonesia, baik dari kehidupan sosial, politik agama dan budaya.
KEMBALI KE ARTIKEL