Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pembagian Harta Gono-gini Perspektif Hukum Islam

28 Juli 2024   20:34 Diperbarui: 28 Juli 2024   20:51 30 0
Pernikahan adalah sebuah lembaran awal mengenai adanya harta bersama. Harta bersama berawal dari kesepakatan dua pihak yakni suami dan istri. Harta gono-gini adalah harta yang dimiliki seseorang disamping kepemilikan pribadi, hal ini didapatkan Ketika menyandang status sebagai suami dan istri dalam ikatan pernikahan yang sah dimata hukum. Harta bersama dalam kamus besar bahasa Indonesia terdiri dari dua kata yaitu harta dan bersama. Harta artinya barang-barang, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang mengandung nilai didalamnya. Jadi, harta bersama adalah harta yang diberdaya gunakan secara bersama-sama demi kepentingan bersama. harta gono-gini adalah harta kekayaan yang didapatkan selama ikatan pernikahan terjalin dan diluar harta waris dan hadiah. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa, harta yang didapat selama terjalinnya ikatan pernikahan baik yang didapat secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri disebut harta bersama. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KUH) Perdata, dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 35 bab VII tentang harta benda dalam perkawinan sebagai berikut:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun