Kedaulatan suatu negara harus memiliki
unsur konstitutif yakni 1) Penghuni (rakyat, penduduk, warga negara); 2) Wilayah atau lingkungan kekuasaan; 3) Kekuasaan tertinggi (pemerintahan berdaulat); 4) Kesanggupan hubungan dengan negara lain. Selain adanya empat unsur tersebut, ada tambahan yaitu
unsur deklaratif yang mana adanya pengakuan dari negara lain.
KEMBALI KE ARTIKEL