Di tahun 2024, kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai universitas di Indonesia menjadi topik hangat beberapa minggu terakhir, yang memicu keresahan di kalangan mahasiswa baru dan orang tua. Kenaikan UKT ini sejalan dengan ditetapkannya Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). Peraturan ini digunakan sebagai dasar untuk peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan PTN Badan Hukum (PTN-BH). Di tahun 2024, kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai universitas di Indonesia menjadi topik hangat beberapa minggu terakhir, yang memicu keresahan di kalangan mahasiswa baru dan orang tua.Â
KEMBALI KE ARTIKEL