Belakangan ini publik kembali dibuat sibuk untuk bertengkar opini pro-kontra di media sosial sebagai respon atas wacana MPR untuk mengamandamen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Â Adapun salah satu agenda yang muncul kepermukaan publik dalam wacana amandamen kali ini adalah menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Sebagaimana yang kita ketahui, amandemen tidak hanya kali ini saja terjadi.
KEMBALI KE ARTIKEL