Masuknya virus Covid-19 ke Indonesia membawa banyak dampak perubahan yang sangat signifikan di berbagai sektor, tak terkecuali sektor pendidikan. Dengan adanya covid-19 metode dan sistem pembelajaran yang sejak dahulu mempertemukan tatap muka antara pendidik dan peserta didik kini tidak bisa lagi dilaksanakan, untuk mengatasi masalah tersebut pemerintah mengeluarkan surat Edaran Kemendikbud No. 2 tahun 2020 dan No. 3 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanganan corona virus disease (Covid-19) mewajibkan lembaga pendidikan untuk memberlakukan pembelajaran secara online (Pembelajaran Jarak Jauh). Pembelajaran jarak jauh merupakan metode pembelajaran yang tidak mempertemukan antara pendidik dan peserta didik secara tatap muka dan tidak berangsung dalam satu ruangan yang sama.
KEMBALI KE ARTIKEL