Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Kekerasan Seksual dalam Hukum Internasional

28 Oktober 2024   21:20 Diperbarui: 28 Oktober 2024   21:23 10 0
Kekerasan Seksual Dalam Hukum Internasional
Nanda Setiaji
Universitas Islam Sultan Agung
nandasetiaji3@gmail.com

Abstrak
Kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai sering kali terjadi dalam segala situasi yakni saat konflik berlangsung, proses melarikan diri, maupun di tenda pengungsian. Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Andy, menyatakan bahwa sebanyak 34.682 perempuan menjadi korban tindak kekerasan sepanjang 2024. Hal ini disampaikan Andy dalam konferensi pers laporan sinergi data kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komnas Perempuan, dan Forum Pengadaan Layanan (FPL). "Jumlah kekerasan terhadap perempuan yang tercatat pada sistem data tiga lembaga sepanjang 2023 mencapai 34.682 korban," ungkap Andy dalam pidato pembuka, Senin (12/8/2024).Organisasi Internasional saat mengakses layanan bantuan kemanusiaan. Kekerasan seksual yang terjadi di Suriah adalah tindak kekerasan seksual dengan penyalahgunaan kekuasaan, atau penyalahgunaan kepercayaan, untuk tujuan kepuasan seksual, maupun untuk memperoleh keuntungan dalam bentuk uang, sosial, politik dan lain sebagainya. Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) Rome Statute of The International Criminal Court, kekerasan seksual adalah tindak kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) yang masuk dalam kategori The most Serious Crime, sehingga Hukum Internasional punya peran dalam hal ini. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dimana membahas terkait asas dan konsep Hukum Internasional mengenai kedudukan Organisasi Internasional selaku Subjek Hukum Internasional yang memiliki Legal Personality dan Legal Capacity. Oleh karena itu perlu diketahui pengaturan terkait dengan kekerasan seksual dalam hukum internasional.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun