Pandemi Covid-19 sudah berjalan hampir dua tahun, berawal dari bulan Maret 2020 virus ini mulai masuk ke Indonesia yang berawal dari China pada awal Desember 2019. Dengan cepat virus ini menyebar dan menginfeksi jutaan manusia diseluruh dunia. Cepatnya penyebaran membuat beberapa negara menerapkan kebijakan untuk memberlakukan lockdown untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19. Selain kebijakan lockdown, salah satu kebijakan yang diterapkan di hampir seluruh negara adalah pembelajaran daring dari rumah sampai batas waktu yang tidak ditentukan, termasuk Indonesia yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
KEMBALI KE ARTIKEL