Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia atau disebut juga World Intellectual Property Organization adalah salah satu badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa. WIPO dibentuk pada tahun 1967 dengan tujuan untuk mendorong kreativitas dan memperkenalkan perlindungan kekayaan intelektual ke seluruh dunia.
KEMBALI KE ARTIKEL