Dalam pemaparan materi sosialisasi pada KAP Gideon  Adi & Rekan,membahas, tarif pajak daerah mengalami beberapa perubahan signifikan. Sebagai contoh, tarif pajak hotel dan restoran yang sebelumnya 10%, kini tetap dipertahankan pada angka tersebut. Sementara itu, tarif pajak parkir mengalami penurunan dari 20% menjadi 10%. Begitu juga dengan sektor hiburan, dimana terdapat penyesuaian tarif untuk diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan spa atau mandi uap, semuanya menjadi 40%. Adapun tarif pajak air tanah dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tidak mengalami perubahan signifikan dan untuk pajak reklame tarif sebesar 25%. Pajak sarang burung walet tidak lagi menjadi objek pajak karena secara ekonomis kecil. Selain perubahan tarif pajak daerah, terdapat juga tambahan jenis pendapatan berdasarkan Undang-Undang HKPD berupa opsen yang terdiri atas opsen PKB dan opsen BBNKB yang mulai diterapkan pada tahun 2025.
KEMBALI KE ARTIKEL