Ditengah pandemi seperti ini kian marak penipuan berkedok pinjaman online (pinjol) ilegal sampai saat ini masih menjadi salah satu isu utama dalam penegakan hukum di Indonesia.Untuk kepentingan tersebut, saat ini telah dibentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 12 kementerian dan lembaga.Terbaru, SWI menyampaikan bahwa pihaknya menemukan dan menutup sebanyak 172 pinjol ilegal.
KEMBALI KE ARTIKEL