Secara bahasa wakaf memiliki arti menahan. Sedangkan menurut istilah memiliki arti pemindahan kepemilikan suatu barang yang dapat bertahan lama untuk diambil manfaatnya bagi masyarakat dengan tujuan beribadah dan mencari atau mendapat ridha Allah SWT. Barang tersebut tidak boleh diperjualbelikan, diwariskan atau dihadiahkan kepada orang lain.
KEMBALI KE ARTIKEL