Kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir dalam bentuk penggunaan zat radioaktif di Indonesia terus mengalami peningkatan, baik untuk tujuan penelitian dan pengembangan maupun penerapan di bidang kesehatan, industri dan pertanian. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) selaku instansi yang mengawasi pemanfaatan tenaga nuklir di tanah air mencatat dalam satu dekade terakhir rata-rata menerbitkan 3.155 izin bidang industri, 1.821 bidang kesehatan, dengan total instansi mencapai 1567 setiap tahunnya.
KEMBALI KE ARTIKEL