Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Sikap dan Etika dalam Menyikapi Perbedaan Pandangan Politik

12 Februari 2024   12:11 Diperbarui: 12 Februari 2024   12:13 169 3
Dalam konstetasi menuju Pemilihan Presiden tahun 2024 yang sedang berlangsung, akhir akhir ini sering muncul mengenai perdebatan permasalahan etika yang dilanggar, yang menjadi titik awal adalah dikabulkannya gugatan No. 90/2023 oleh MK yang memperbolehkan warga negara Indonesia dibawah usia 40 tahun boleh dicalonkan sebagai Presiden atau Wakil Presiden dengan tambahan syarat tertentu. Riuh rendah perdebatan baik di media elektronik, media cetak bahkan diruang diskusi publik yaitu media sosial dikarenakan ditenggarai ada pelanggaran etik yang serius oleh salah satu hakim MK, dimana saat ini sang hakim divonis bersalah oleh persidangan etik MKMK serta dicopot dari jabatannya. Selain itu Gimmick antar paslon saat debat capres/cawapres juga membuat saling hujat bahkan cenderung berisik dan menganggu kehidupan privasi terkai suatu kejadian beretika apa tidak.

Secara teoritis, apakah itu Etika? Etika berasal dari etimologi Yunani yaitu ethos (tunggal) yang berarti : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang habitat, kebiasaan,adat,akhlak,watak,perasaan,sikap,cara berpikir. Sedangkan secara jamak ta etha artinya adat kebiasaan. Secara detail Etika adalah ajaran yang berisikan perintah dan larangan tentang baik-buruknya perilaku manusia, yaitu perintah yang harus dipatuhi dan larangan yang harus dihindari (Keraf.,2002). Sedangkan menurut George W.Reynolds (2019 :5) hubungan antara etik dan moral adalah kepercayan personal (agama), moral individu atas benar dan salah hal ini yang menjadikan group dari kode etik, artinya berangkat dari moral individu kemudia melahirkan group dari kode etiks.

Tiga faktor yang mendasari pandangan baik buruk dan hakikat nilai adalah :

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun