29 Desember 2016 13:23Diperbarui: 29 Desember 2016 13:311370
Bank Indonesia (BI) melaporkan akun media sosial penyebar fitnah kepada Bareskrim Mabes Polri-Gambir Jakarta Pusat, terkait peredaran uang rupiah yang baru. Pemilik akun ini dilaporkan dengan pasal UU ITE dan pencemaran nama baik.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.