Pada masa kini, sebagian besar hukum yang tercantum dalam perundang-undangan tidak dihasilkan oleh partisipasi langsung rakyat, melainkan dicetuskan dan disahkan oleh "wakil rakyat." Meskipun keputusan mereka terhadap undang-undang dapat berdampak signifikan pada kehidupan dan kesejahteraan seluruh masyarakat, partisipasi rakyat dalam proses politik masih terbatas. Meskipun pemilihan umum diadakan dari waktu ke waktu, banyak dari kita hanya menjadi penonton yang melihat proses
KEMBALI KE ARTIKEL