Terkait kasus korupsi pajak BCA baru-baru ini terdengar berita dari Mahkamah Agung dalam menanggapi kasus yang melibatkan Hadi Poernomo tersebut. Sebelumnya, ketika BCA mengajukan keberatan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak terkait kredit bermasalah atau non performing loan sebesar Rp. 5,7 T. kemudian di telaah langsung oleh Direktur PPh dengan hasil ditolak. Namun, Hadi Poernomo sebagai Dirjen Pajak saat itu mengirim sebuah nota dinas kepada Direktur PPh agar mengubah hasil simpulan. Sebelumnya, pengajuan keberatan pajak BCA ditolak menjadi diterima sepenuhnya. Hal inilah yang kemudian dicurigai ada tindakan abnormal dalam pengajuan keberatan pajak BCA.
KEMBALI KE ARTIKEL