Memudarnya berita korupsi pajak BCA justru mengingat saya kembali bagaimana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menanggapi kasus tersebut. Kasus korupsi yang lebih dari 2 tahun ini belum terselesaikan bermula ketika PT Bank BCA mengajukan keberatan pajak atas kredit bermasalah atau non performing loan sebesar Rp. 5,7 T kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kemudian, Direktur PPh segera menanggapinya dengan menelaah lebih lanjut untuk menentukan hasilnya. Akan tetapi, usai penelaahan tersebut hasilnya bahwa keberatan pajak BCA tersebut ditolak. Hal itulah yg kemudian segera diketahui oleh Dirjen Pajak yang saat itu dipimpin oleh Hadi Poernomo.
KEMBALI KE ARTIKEL