Korupsi pajak bca sudah hampir 3 tahun masih saja mangkrak tidak dapat terselesaikan secara hukum. Entah jalur penyelesaian hokum apalagi yang akan di gunakan untuk menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. Mengenai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) barupun hingga sekarang belum saja direalisasikan untuk menjerat pelaku korupsi pajak BCA. Seperti yang kita ketahui, tindakan korupsi tidak mungkin dapat dilakukan sendirian. Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo yang merupakan tersangka kasus tersebut, tidak mungkin melakukan sendirian begitu saja.
KEMBALI KE ARTIKEL