kasus korupsi pajak BCA bermula dari pengajuan keberatan pajak atas kredit bermasalah atau yang di kenal sebagai non performing loan sebesar Rp. 5,7 T atas nama BCA. Pengajuan keberatan pajak tersebut diajukan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang kemudian segera ditelaah oleh Direktur PPh (Pajak Penghasilan). Namun, terdapat keputusan bahwa pengajuan keberatan tersebut ditolak oleh Direktur PPh. Hasil itulah yang kemudian harus diketahui oleh Dirjen Pajak yang saat itu dipimpin oleh Hadi Poernomo.
KEMBALI KE ARTIKEL