Dalam pembelajaran mengenai hukum, tentunya teori Lawrence M. Friedman mengenai Sistem Hukum menjadi semacam patokan dasar bagi akademisi maupun praktisi hukum untuk memahami seluk beluk dan dinamika hukum itu sendiri. Friedman menyebutkan dalam sebuah sistem hukum terdapat tiga unsur, yakni : stuktur (structure), substansi (substance) dan kultur hukum (legal culture).Â
KEMBALI KE ARTIKEL