Perlu kita ketahui bahwa hak angket DPR yang dimaksudkan disini adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap terhadap pelaksanaan suatu Undang-Undang /kebijakan pemerinta yang berkaitan dengan hal penting, strategi dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Â
KEMBALI KE ARTIKEL