Pada 13 Maret 2022 lalu, beredar kabar bahwa pemerintah telah mengganti logo Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi logo Halal Indonesia. Hal ini ditetapkan langsung secara nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).Â
KEMBALI KE ARTIKEL