Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perspektif Fiqih Muamalah: Akad Wakalah bil Ujrah dalam Pembayaran Zakat Online

27 Mei 2024   14:16 Diperbarui: 27 Mei 2024   14:50 80 1
Di zaman sekarang, semua hal terasa berjalan dengan cepat. Manusia cenderung ingin memenuhi kebutuhannya secara instan dan mudah, baik untuk memenuhi kebutuhan jasmani maupun rohani. Didukung dengan kemajuan teknologi yang ada, mendorong terealisasikannya segala permasalahan ataupun kewajiban yang dimiliki. Di era yang serba digital, transaksi bisa dilakukan di mana pun dan kapan pun. Hal yang sering dilakukan adalah membeli dan membayar keperluan pribadi ataupun rumah tangga yang mana merupakan kebutuhan sehari-hari tiap insan manusia. Disamping itu, kita juga dapat memenuhi kewajiban sebagai seorang Muslim dalam membayar zakat, menginfaqkan sebagian harta, kepada masyarakat yang membutuhkan melalui media online.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun