Di Indonesia, perubahan dan perkembangan lingkungan terus berlangsung, menciptakan tantangan dan peluang baru. Perubahan ini dapat membawa dampak positif jika masyarakat mampu menjaga dan mengelola lingkungan dengan baik. Kerusakan lingkungan yang terjadi sering kali membuatnya kehilangan fungsi utama sebagai penunjang kehidupan, sehingga berdampak buruk pada kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Undang-undang ini menegaskan pentingnya menjaga lingkungan untuk menjamin keberlanjutan hidup yang sehat dan seimbang bagi generasi sekarang dan mendatang (Nugroho, A. R., & Najicha, F. U., 2023).
KEMBALI KE ARTIKEL