Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang direncanakan pemerintah menjadi 12% pada tahun 2025 tengah menjadi isu hangat di kalangan masyarakat. Kebijakan ini menuai beragam reaksi, mulai dari dukungan hingga kekhawatiran. Di satu sisi, kenaikan PPN dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendukung pembangunan. Namun, disisi lain, tidak sedikit yang khawatir akan dampaknya pada daya beli masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah.
KEMBALI KE ARTIKEL