Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Potensi Zakat untuk Pembangunan Ekonomi di Indonesia

24 Mei 2024   21:44 Diperbarui: 31 Mei 2024   20:24 52 0
Indonesia menjadi salah satu negara dengan penduduk yang mayoritasnya beragama Islam. Sehingga tidak asing lagi dengan kata-kata zakat. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang berada di urutan ke empat (syahadat, shalat, puasa, zakat, pergi haji). Zakat merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap orang Islam pada bulan Ramadhan yang kita sebut sebagai zakat fitrah. Namun, selain zakat fitrah masih banyak lagi zakat yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan dan syarat yang telah Allah SWT dan Rasul jelaskan. Diantaranya ada Zakat Mal (Harta), Zakat Fitrah, Zakat Penghasilan (Usaha), Zakat Emas dan Perak, Zakat Pertanian dan Peternakan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun