Seperti yang kita ketahui bahwa di Zaman yang modern ini banyak sekali penjual yang mengembangkan dan menghadapi persaingan untuk menarik konsumen. Salah satunya seperti nail art. Nail art ini dapat diartikan sebagai upaya mempercantik kuku. Nail art termasuk mempercantik/berhias dalam Islam, dan berhias mempercantik kuku dengan memakai nail art hukumnya mubah (boleh). Apalagi, Islam menegaskan bahwa Allah SWT. sangat menyukai kebersihan dan keindahan, yang tentu saja sangat relevan dengan fitrahnya kaum Wanita, tetapi berhias juga harus memiliki etika yang jelas.
KEMBALI KE ARTIKEL