Fenomena “
Buy Now, Pay Later” (BNPL) atau yang lebih dikenal dengan istilah PayLater semakin populer di Indonesia. Berdasarkan data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), utang PayLater masyarakat Indonesia mencapai Rp 26,37 triliun per Agustus 2024. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam penggunaan layanan ini, baik dari sektor perbankan maupun multifinance. Produk kredit FinTech yang tidak diatur yang memungkinkan konsumen menunda pembayaran menjadi cicilan tanpa bunga. BNPL menggunakan data transaksi kartu kredit di Inggris. Konsumen yang membebankan transaksi BNPL ke kartu kredit mereka. Pembebanan BNPL ke kartu kredit paling umum terjadi di kalangan konsumen muda dan mereka yang tinggal di daerah yang paling miskin. Pembebanan bunga 0%, amortisasi utang BNPL ke kartu kredit di mana suku bunga tipikal adalah 20% dan jadwal amortisasi berlangsung selama beberapa dekade menimbulkan keraguan tentang kemampuan konsumen ini untuk membayar BNPL. Hal ini menimbulkan pertanyaan regulasi apakah konsumen harus diizinkan untuk membiayai kembali utang tanpa jaminan mereka.
KEMBALI KE ARTIKEL