Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Apa Itu Talak, Dasar Hukum Talak, Tujuan Talak, Macam-macam, dan Akibat Talak

8 Mei 2024   23:52 Diperbarui: 8 Mei 2024   23:53 117 1
* Pengertian Talak
Talak " " dalam bahasa arab berarti lepas dan bebas. Talak sendiri adalah sebuah proses pemutusan hubungan perkawinan antara suami dan istrinya. Dalam islam sendiri talak diperbolehkan sebagai cara untuk mengakhiri perkawinan yang tidak berhasil, akan tetapi talak ini harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan syariat dan sunnah dari Rasulullah.

* Pengertian Lainnya
1. Talak menurut Fiqh: Talak diambil dari kata "" yang menurut bahasa artinya "melepaskan atau meninggalkan". Dalam istilah agama, talak adalah melepaskan ikatan perkawinan, atau rusaknya hubungan perkawinan.
2. Talak dalam hukum perkawinan: Talak adalah perceraian suami dan istri; lepasnya ikatan perkawinan, menurut KBBI. Salah satu istilah yang berkaitan dengan perkawinan adalah talak.

* Dasar Hukum Talak
Dasar hukum dari talak sendiri terdapat pada ayat-ayat Al-Quran dan juga pada hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. QS. Al-Talq (At- Thalaq) ayat 1 adalah salah satu dasar hukum dari talak sendiri, ayat ini berbunyi sebagai berikut, Allah SWT berfirman:

 

"Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah. Siapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui boleh jadi setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru."
QS. At-Talaq[65]:1

* Tujuan Talak
Talak sendiri memiliki tujuan utama yaitu untuk mengakhiri perkawinan suami dan istri yang berjalan tidak lancar atau dengan baik dan memberikan kedua belah pihak kesempatan untuk mendapatkan kehidupan lebih baik. Tujuan lain dari talak adalah untuk menghindari konflik dan perselisihan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan rumah tangga dari kedua belah pihak. Adapun beberapa tujuan dari talak lainnya sebagai berikut :
1. Menghormati Hak Istri atau Hal suami: Talak dapat dianggap sebagai cara untuk menghormati hak istri atau hak suami dalam perkawinan. Misalnya, jika sang istri atau suami tidak dapat menerima kondisi dari pihak satunya, maka talak dapat disarankan untuk menghentikan hubungan yang tidak seimbang dan memberikan kesempatan untuk hidup lebih baik.
2. Menghormati Kehidupan Rumah Tangga: Talak dapat dianggap sebagai cara untuk menghormati kehidupan rumah tangga yang seimbang dan harmonis. Jika suami dan istri tidak dapat mencapai tingkat kebahagiaan yang lebih baik dalam hubungan mereka, talak dapat direkomendasikan.
3. Menghormati Hukum Allah: Talak juga dapat dianggap sebagai cara untuk menghormati hukum Allah dalam perkawinan. Dalam Islam, talak adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah untuk menyelesaikan hubungan perkawinan yang tidak seimbang dan untuk memastikan bahwa kedua belah pihak menikmati kebahagiaan yang lebih besar.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun