Malpraktik adalah tindakan kelalaian atau pelaksanaan prosedur sesuai standar operasional yang justru menyebabkan kerugian bagi konsumen, dalam hal ini pasien, sehingga dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan mereka (Lajar, 2020). Di Indonesia, kasus ini menjadi perhatian publik karena dampaknya terhadap kualitas pelayanan kesehatan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan. Menurut laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sebagian besar kasus malapraktik disebabkan kelalaian tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas sesuai standar operasional yang berlaku. Faktor yang memicu malapraktik mencakup kurangnya kompetensi tenaga kesehatan, lemahnya pemahaman kode etik profesi, serta tekanan kerja yang tinggi.
KEMBALI KE ARTIKEL