Malpraktik adalah tindakan kelalaian atau pelaksanaan prosedur sesuai standar operasional yang justru menyebabkan kerugian bagi konsumen, dalam hal ini pasien, sehingga dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan mereka (Lajar, 2020). Di Indonesia, kasus ini menjadi perhatian publik karena dampaknya terhadap kualitas pelayanan kesehatan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL