Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Krisis Kebangsaan: Ancaman Kewarganegaraan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia

2 Mei 2024   15:04 Diperbarui: 2 Mei 2024   15:08 131 0
Ditengah sorotan global dan krisis kebangsaan yang semakin mengemuka, perhatian pun teralihkan pada masalah Ancaman Kewarganegaraan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia pada tahun 2023 lalu.  Di balik gemerlapnya Kuala Lumpur dan suksesnya diaspora Indonesia, terdapat sejumlah tantangan yang mengancam hak-hak kewarganegaraan mereka. Sesuai dengan Undang-Undang RI No.12 Tahun 2006 Pasal 1 Ayat 2, kewarganegaraan merupakan segala hal ihwal yang berhubungan dengan Negara yang mencakup hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang melekat, termasuk perlindungan negara, partisipasi politik, layanan kesehatan, pendidikan, dan ketaatan pada hukum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun