Ditengah sorotan global dan krisis kebangsaan yang semakin mengemuka, perhatian pun teralihkan pada masalah Ancaman Kewarganegaraan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia pada tahun 2023 lalu. Â Di balik gemerlapnya Kuala Lumpur dan suksesnya diaspora Indonesia, terdapat sejumlah tantangan yang mengancam hak-hak kewarganegaraan mereka. Sesuai dengan Undang-Undang RI No.12 Tahun 2006 Pasal 1 Ayat 2, kewarganegaraan merupakan segala hal ihwal yang berhubungan dengan Negara yang mencakup hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang melekat, termasuk perlindungan negara, partisipasi politik, layanan kesehatan, pendidikan, dan ketaatan pada hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL