Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Akad Istishna Tidak Diterapkan di Indonesia?

27 Mei 2024   13:46 Diperbarui: 29 Mei 2024   13:59 97 0
Akad istishna merupakan akad jual beli yang berbentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan ciri-ciri/kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual , dalam transaksinya pembayaran dapat dilakukan dimuka, menggunakan cicilan, atau ditangguhkan hingga waktu pada masa yang akan datang. Akad Istishna ada dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 275 yang menjelaskan bahwa " Orang-orang yang makan (mengambil) riba  akan tidak bisa berdiri mwlainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun