Secarah teoristis konstitusi dibedakan menjadi dua yaitu konstitusi politik yang
berisi tentang norma-norma dalam pelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lembaga negara dan konstitusi sosial yang mengandung cita-cita sosial suatu bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan suatu bangsa.
KEMBALI KE ARTIKEL