Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat

17 Mei 2024   19:07 Diperbarui: 17 Mei 2024   19:23 84 0
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para Amil zakat, orang-orang yang di lunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun