Reklamasi tambang perlu dilakukan untuk mencegah kerusakan yang semakin parah. Sesuai penyebutannya, aktivitas menambang pasti akan menimbulkan kerusakan lingkungan alam dan sekitarnya. Menurut pasal 161 B ayat (1) UU No. 3 tahun 2020, pemerintah mengeluarkan peraturan tentang wajibnya reklamasi bagi seluruh perusahaan tambang di Indonesia. Reklamasi sendiri merupakan kegiatan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu akibat proses penambangan. Tujuannya sendiri untuk mengembalikan fungsi dari kegunaan lahan tersebut.Â
KEMBALI KE ARTIKEL